Link Pendaftaran :

lampung.siap-ppdb.com

JUKNIS PPDB 2023/2024

ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN (DARING/ONLINE) :

Alur Pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA) 

a. Persiapan Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain: 

JALUR ZONASI :

1)      Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);

2)      Memilih jalur pendaftaran;

3)      Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;

4)      Review dan sesuaikan data pada sistem;

5)      Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:

a)    Klik fitur ijasah: unggah hasil scan ijasah / hasil scan surat keterangan lulus (SKL);

b)   Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili):

Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);

Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang mengunakan domisili).

c)    Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat Keterangan Lahir;

d)   Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.

6)      Memilih sekolah pilihan;

a)    Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) zona domisili peserta didik;

b)   Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama;

7)      Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan

soft file bukti pengajuan pendaftarannya;

8)      Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;

9)      Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.

10)   Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;

11)   Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;


JALUR AFIRMASI :

1)  Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);

2)   Memilih jalur pendaftaran;

3)   Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional

(NISN), dan melengkapi biodata siswa;

4)   Review dan sesuaikan data pada sistem;

5)  Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:

a.    Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);

b.  Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/ surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili) :

·   Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);

·   Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang mengunakan Domisili).

c.     Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;

d. Klik fitur kartu unggah: hasil scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP);

e.    Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.

6)   Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);

7)  Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan

soft file bukti pengajuan pendaftarannya;

8) Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1. Panitia memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;

9)   Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;

10)   Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;

11)   Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI :

1)    Peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);

2)    Memilih jalur pendaftaran;

3)    Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional(NISN), dan melengkapi biodata siswa;

4)    Review dan sesuaikan data pada sistem;

5)     Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:

a)    Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);

b)   Klik hasil scan surat keterangan tempat tinggal dari instansi dilegalisir Lurah/ Kepala Desa;

c)    Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

d)   Klik fitur SK/surat penugasan unggah hasil scan SK/surat penugasan;

e)   Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.

6)      Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);

7)      Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;

8)      Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alas an, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;

9)      Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;

10)   Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;

11)   Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

JALUR PRESTASI (AKADEMIK) :

1)         Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);

2)         Memilih jalur pendaftaran;

3)         Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;

4)         Review dan sesuaikan data pada sistem;

5)         Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/ dokumen:

a)      Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);

b)      Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;

c)       Klik fitur rapor unggah hasil scan surat keterangan nilai rapor;

d)      Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.

6)         Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);

7)         Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;

8)         Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.

9)         Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;

10)     Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;

11)     Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

JALUR PRESTASI (NON-AKADEMIK) :

1)      Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);

2)      Memilih jalur pendaftaran;

3)      Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;

4)      Review dan sesuaikan data pada sistem;

5)      Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/ dokumen:

a)  Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);

b)  Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;

c)   Klik fitur sertifikat unggah hasil scan sertifikat prestasi (hasil kejuaraan tertinggi).

Jika mengikuti kategori akademik, maka klik unggah sertifikat akademik;

Jika mengikuti kategori non-akademik, maka klik unggah sertifikat nonakademik;

Jika mengikuti kategori seni budaya, maka klik unggah sertifikat seni budaya.

d)  Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.

6)      Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);

7)      Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;

8)      Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;

9)      Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;

10)   Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia

11)   Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.