Link Pendaftaran :
lampung.siap-ppdb.com
JUKNIS PPDB 2023/2024
ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN (DARING/ONLINE) :
Alur Pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Persiapan Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:
Ijazah/surat keterangan lulus dari SMP sederajat;
Kartu keluarga, atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu yaitu terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga, yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya kartu keluarga/ surat keterangan domisili tersebut; Catatan: Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non-alam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi);
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua bermaterai Rp.10.000.
JALUR ZONASI :
1) Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
5) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
a) Klik fitur ijasah: unggah hasil scan ijasah / hasil scan surat keterangan lulus (SKL);
b) Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili):
• Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);
• Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang mengunakan domisili).
c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat Keterangan Lahir;
d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
6) Memilih sekolah pilihan;
a) Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) zona domisili peserta didik;
b) Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama;
7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan
soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
8) Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
JALUR AFIRMASI :
1) Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
5) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
a. Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);
b. Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/ surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili) :
· Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);
· Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang mengunakan Domisili).
c. Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
d. Klik fitur kartu unggah: hasil scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP);
e. Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan
soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
8) Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1. Panitia memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI :
1) Peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
5) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);
b) Klik hasil scan surat keterangan tempat tinggal dari instansi dilegalisir Lurah/ Kepala Desa;
c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
d) Klik fitur SK/surat penugasan unggah hasil scan SK/surat penugasan;
e) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
8) Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alas an, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
JALUR PRESTASI (AKADEMIK) :
1) Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
5) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/ dokumen:
a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);
b) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
c) Klik fitur rapor unggah hasil scan surat keterangan nilai rapor;
d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;
8) Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
JALUR PRESTASI (NON-AKADEMIK) :
1) Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
5) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/ dokumen:
a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL);
b) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
c) Klik fitur sertifikat unggah hasil scan sertifikat prestasi (hasil kejuaraan tertinggi).
• Jika mengikuti kategori akademik, maka klik unggah sertifikat akademik;
• Jika mengikuti kategori non-akademik, maka klik unggah sertifikat nonakademik;
• Jika mengikuti kategori seni budaya, maka klik unggah sertifikat seni budaya.
d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;
8) Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.